Kasus sengketa antara Bensu dan “I Am Geprek Bensu” menjadi salah satu kasus sengketa merek dagang paling populer di Indonesia. Banyak pelaku usaha, terutama UMKM, belum sadar betapa pentingnya mengurus legalitas — bukan hanya badan usaha (PT), tapi juga merek dagang yang merupakan aset bisnis tak berwujud namun bernilai tinggi.
Dalam artikel ini, kita akan mengupas kasus nyata yang pernah terjadi, dan bagaimana Anda bisa menghindari masalah serupa dengan membangun legalitas yang kuat sejak awal.
Ringkasan Kasus: Bensu vs I Am Geprek Bensu
- Tahun 2017, Ruben Onsu sebagai artis dan pengusaha kuliner memulai usaha ayam geprek menggunakan nama “Geprek Bensu”.
- Namun ternyata, pada saat itu merek “I Am Geprek Bensu” sudah lebih dulu didaftarkan dan digunakan secara sah oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono sejak tahun 2017.
- Singkatan “BENSU” sebenarnya berasal dari Benny Sujono, bukan Ruben Onsu.
Masalah muncul ketika kedua pihak menggunakan kata yang sama (“Bensu”) dalam usaha kulinernya.
Ruben Onsu kemudian:
- Mendaftarkan merek “Geprek Bensu” atas nama PT Onsu Pangan Perkasa
- Mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga dan DJKI, tetapi justru kalah karena pihak Benny Sujono terbukti lebih dulu mendaftarkan dan menggunakan merek tersebut secara sah dan konsisten
Putusan Mahkamah Agung (2020):
MA memutuskan bahwa Ruben Onsu tidak berhak atas merek “Geprek Bensu” dan merek “I Am Geprek Bensu” milik Benny Sujono tetap sah terdaftar.
Sumber:
- Putusan Mahkamah Agung No. 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020
- putusan3.mahkamahagung.go.id
Pelajaran Berharga dari Kasus Ini
✅ 1. Siapa Cepat, Dia Dapat (di Dunia Merek)
Merek bukan soal siapa yang lebih terkenal, tapi siapa yang lebih dulu mendaftarkan secara sah ke DJKI. Dalam hukum, yang diakui adalah yang lebih dahulu mendaftar dan menggunakan merek dalam perdagangan secara konsisten.
✅ 2. Merek Adalah Aset Bernilai Tinggi
Merek bukan cuma nama atau logo. Ia adalah identitas, reputasi, dan nilai jual dari bisnis. Tanpa perlindungan hukum, siapa pun bisa mengklaim dan memanfaatkannya.
✅ 3. PT dan Merek Adalah Dua Hal yang Harus Jalan Bersamaan
Walau Ruben sudah memiliki PT, karena mereknya belum didaftarkan secara sah dan kalah dalam sejarah penggunaan, ia tetap kehilangan hak atas nama yang dia bangun sendiri.
Apa yang Harus Dilakukan oleh Pebisnis?
Untuk menghindari kasus seperti “Bensu”, berikut langkah konkret:
✅ 1. Segera Dirikan PT
- Memberikan entitas hukum kepada bisnis Anda
- Meningkatkan kredibilitas dan perlindungan dalam transaksi bisnis
✅ 2. Daftarkan Merek ke DJKI
- Lakukan pengecekan terlebih dahulu (search merek)
- Ajukan permohonan resmi melalui https://merek.dgip.go.id
✅ 3. Gunakan Merek Secara Konsisten
- Gunakan merek dalam label, kemasan, kontrak, invoice, media promosi
- Simpan bukti penggunaan untuk perlindungan hukum jika terjadi sengketa
Kesimpulan: Jangan Bangun Brand Tanpa Fondasi Legal
Kasus “Geprek Bensu” adalah pengingat penting bagi semua pelaku usaha: jangan tunggu bisnis besar untuk mengurus legalitas. Justru, bisnis bisa gagal besar karena mengabaikan aspek hukum kecil seperti pendaftaran merek.
Jembatan Legal siap menjadi partner Anda untuk:
- Mendirikan PT
- Mendaftarkan merek dagang
- Menyusun perjanjian usaha
- Memberikan konsultasi hukum yang membumi dan bisa dipahami pelaku UMKM
